Kejari Medan Eksekusi Direktur CV Indoprima Terpidana 4 Tahun Penjara Perkara Pengadaan Buku Perpustakaan

Kejari Medan eksekusi

topmetro.news – Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Rabu (17/3/2021) Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi terhadap Direktur CV Indoprima Heri Nopianto (36). Yakni, terpidana empat tahun penjara terkait perkara korupsi.

Yakni kegiatan pengadaan buku perpustakaan dengan anggaran dari Satuan Kerja Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara TA 2014.

Demikian update data dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Asintel Bondan Subroto.

Warga Kota Bojonogoro, Provinsi Jawa Timur itu menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan dan dijemput oleh tim jaksa selaku eksekutor ke Bandara Kualanamu.

Berkas Terpidana

Setelah melengkapi berkas-berkas administrasi, imbuh Bondan, tim dari Kejari Medan kemudian membawa terpidana Heri Nopianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pancur Batu untuk dilakukan eksekusi atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA-RI).

Putusan MA RI No. 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 1 Juli 2019, terpidana Heri Nopianto telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang telah berkekuatan tetap.

Selain pidana empat tahun penjara, Heri Nopianto juga dapat hukuman denda Rp200 juta. Subsidair enam bulan kurungan.

Sementara informasi lainnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Medan Heri Nopianto mendapatkan vonis satu tahun. Serta denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak terbayar harus ganti dengan pidana kurungan satu bulan. Kerugian keuangan negara mencapai Rp427,2 juta.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor Medan memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment